Dalam Permendagri ini, tugas dan fungsi Kaur Keuangan diatur secara luas, dan bagi mereka yang baru diangkat mungkin akan kesulitan dalam memahaminya. Tapi, secara sederhana intinya begini. Pertama, Kaur Keuangan harus paham dulu bagaimana struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ). Jika anda ingin memahami secara utuh tentang
PERANGKAT DESA RANGKAP JABATAN - Secara yuridis tugas dan fungsi Perangkat Desa mengacu kepada UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya. Regulasi itu menjelaskan bahwa seorang perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Bahkan, kadang ada Kaur yang ngeyel dan menolak secara tegas, ketika mereka hendak diminta membantu Tugas Sekretaris Desa. Padahal sudah jelas, jika kita membaca Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, tepatnya dipasal 3 ayat (1) dan (2), disitu dikatakan bahwa : Satu : Sekretaris Desa merupakan Pimpinan dari Sekretariat Desa.
JmoP4.
apa tugas kaur umum di desa